Selasa, 20 Mei 2008

Penggunaan Gelar Certified Publik Accountant (CPA)


Untuk membuka KAP(Kantor Akuntan Publik) sendiri , seseorang harus mempunyai gelar Ak (Akuntan) yang diperoleh bila menempuh PPAK (Program Profesi Akuntansi) sehingga terdaftar di Depkeu (Register Accountant) dan dengan gelar Ak tersebut , baru bisa mengikuti USAP (Ujian Saringan Akuntan Publik) dan apabila lulus dari Ujian tersebut anda berhak mendapatkan gelar BAP (Bersertifikat Akuntan Publik) namun untuk sekarang ada perubahan dari BAP ke CPA (Certified Publik Accountant)tertanggal 28 Nopember 2007 seperti yang dijelaskan dibawah ini


Penggunaan Gelar Certified Publik Accountant (CPA) bagi para pemegang Sertifikat Akuntan Publik melalui SK nomor:KEP-27/SK/DPN/IAI/XI/2007 tertanggal 28 Nopember 2007



Tidak ada komentar: